UPDATE Kasus Corona Indonesia 14 Mei 2021: Tambah 2.633 Positif, 3.807 Sembuh, dan 107 Meninggal

Berikut informasi terbaru penambahan kasus virus corona (Covid 19) di Indonesia pada Jumat (14/5/2021). Data di laman Covid19.go.id pukul 16.40 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Indonesia bertambah 2.633 pasien. Total kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Indonesia menjadi 1.734.285 pasien.

Pada Kamis (13/5/2021) kemarin, total pasien positif Covid 19 sebanyak 1.731.652 orang. Jumlah pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 1.592.886 di seluruh Indonesia. Pada hari sebelumnya, total pasien yang sembuh yakni 1.589.079 orang.

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 3.807 orang. Kemudian, total ada 47.823 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini. Sementara, data kemarin sebanyak 47.716 orang meninggal dunia.

Dengan demikian, jumlah pasien Covid 19 yang meninggal dunia dalam 24 jam sebanyak 107 orang. Pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi arus balik lebaran yang diprediksi terjadi pada H+3 lebaran dan H+7 lebaran. Langkahnya seperti meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan jalan terkecil di pemukiman penduduk.

Serta membentuk Satgas Khusus di provinsi Lampung. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Prof Wiku Adisasmito menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.

Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen. Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen. Sebagai tindak lanjut, Ketuas Satgas Penanganan Covid 19 telah mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

"Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," ujarnya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Kamis (13/5/2021). Sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid 19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose. Dengan masa berlaku selama 3×24 jam dalam masa peniadaan mudik 6 17 Mei 2021.

Sedangkan dalam masa pengetatan paska lebaran yakni pada 18 24 Mei 2021, surat bebas Covid 19 berlaku 1×24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan. "Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik titik yang ditentukan. Satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat. Satgas khusus ini akan memeriksa seluruh dokumen dan berhak melarang pelaku perjalanan untuk menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

"Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Dan juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat," tegas Wiku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *